Hal Menolak Warisan. Pasal 1057. Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. Pasal 1058. Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Pasal 1059. Pengajukan penetapan ahli waris ini dilakukan karena biasanya untuk keperluan administratif untuk menjual harta warisan pewaris yang nantinya akan dibagikan kepada para ahli waris. Dalam praktek, penetapan ahli waris di pengadilan agama akan mengeluarkan produk berupa penetapan yang pada prinsipnya dapat dibatalkan apabila terdapat unsur Menetapkan XXXXX adalah ahli waris yang hilang (Mafqud), danmenetapkan XXXXX sebagai ahli waris pengganti XXXXX;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya dalamperkara ini sebesar Rp 411.000, ( empat reratus sebelas ribu rupiah)Demikianlah dijatunkan Penetapan ini dalam permusyawatan MajelisHakim pada hari Selasa tanggal 04 Oktober Skripsi yang berjudul Penyelesaian Kewarisan Ahli Waris Pengganti dan Munasakhah di Pengadilan Agama (Analisis Putusan Nomor 108/Pdt.P/2014/PA.JB) ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan bagaimana penetapan hakim terhadap ahli waris pengganti dan munasakhah. kebolehan memberikan wasiat kepada ahli waris dengan syarat adanya persetujuan dari ahli waris lainnya. Dalam hal wasiat, Islam mensyari’atkan ketentuan adanya wasiat dengan tujuan untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama dan juga bentuk amal jariyah si mayit sebagai tambahan amal kebajikannya. Adapun dalam pelaksanaannya, wasiat Sebaliknya, aturan waris Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 171 huruf (c), memberikan hak waris kepada orang yang meninggal dunia lebih dahulu daripada si pewaris, sebagai Perihal :Permohonan Penetapan Ahli Waris Morotai.. Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama Morotai di Morotai. AssalamualaikumWr.Wb. Kami yang bertandatangan dibawah ini Warga Negara Indonesia : NOCH MANTUR (Ahli Waris Pengganti), dkk.VS SEMUEL LAASAR MANTUR, dkk.;PUTUSANNomor 283 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telan memutus sebagaiberikut dalam perkara:1.NOCH MANTUR (Ahli Waris Pengganti), bertempat tinggal diDesa Radey Jaga Ill, Kecamatan Tenga, Kabupaten MinahasaSelatan;HARTJE ROMPIS (Ahli EodTF.